Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan mereka mengenai pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Menjadi Fokus Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir keputusan ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter
Banyak dokter senior yang juga pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas spesialisasi dan kinerja dokter bisa menurun, yang bisa berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyebutkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko memunculkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “sekadar memperkuat koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat bahwa ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium erat kaitannya dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Institusi pendidikan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan negara perlu dijaga agar tidak didominasi oleh salah satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Topik utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Kini berada di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga independensi demi kualitas pendidikan dan layanan yang tetap tinggi |
| Pandangan Pemerintah | Pemerintah menyatakan proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |