Baru-baru ini, Pemerintah AS untuk sementara mencabut izin Universitas Harvard terkait sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena mungkin mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa untuk sementara waktu.
Gerak Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa bisa terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI sigap dengan mempersiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga penting untuk terus mendapatkan informasi terbaru dan tetap waspada.